Selasa, 20 November 2012

KETETAPAN MAJELIS LIMA PILAR


E-mail Print PDF

KETETAPAN MAJELIS LIMA PILAR
T e n t a n g
PRINSIP DASAR TUNTUNAN DAN BIMBINGAN HADLROTUSY SYAIKH ACHMAD ASRORI AL ISHAQI, RA
DENGAN RAHMAT DAN RIDHO ALLAH SWT
MAJELIS LIMA PILAR
Menimbang :
a. bahwa manusia menurut fithrahnya, diciptakan oleh dan menjadi makhluq Sang Khaliq semata-mata hanya untuk menghamba dan mengabdi serta beribadah kepada Allah SWT.
b. bahwa secara alamiyah dalam ubudiyah dan amaliyah harus didasarkan pada tuntunan dan contoh suritauladan pengalaman di dalam pengamalan mengikut sunah Rasulullah SAW melalui seorang mursyid - guru thoriqoh, yang mewarisinya secara runtut, menurut silsilah-ruhaniyahnya;
Mengingat :
Keseluruhan isi kandungan tuntunan dan bimbingan Hadlrotus Syaikh yang termaktub di dalam kitab-kitabnya.
Memperhatikan :
1. Dawuh-dawuh dan Amanat beliau, Hadlrotus Syaikh di berbagai majelis dan kesempatan
2. Uraian dan pemaparan yang disampaikan Pengurus berdasarkan dawuh-dawuh Beliau
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESEPAKATAN MAJELIS MUSYAWARAH LIMA PILAR TENTANG PRINSIP DASAR TUNTUNAN DAN BIMBINGAN HADLROTUS SYAIKH ACHMAD ASRORI AL ISHAQI, RA
Pasal 1
Untuk dapat memperkokoh kebulatan tekad dan keyakinan itiqod yang kuat secara utuh, penuh, menyeluruh, paripurna dan murni atas tuntunan dan bimbingan Hadlrotus Syaikh.
 selanjutnya pengejawantahan Lima Pilar disusun dengan sistimatika sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Bab II Ke Thoriqohan
Bab III Pondok Pesantren Assalafi Al-Fithrah
Bab IV Yayasan Al-Khidmah Indonesia
Bab V Perkumpulan Jamaah Al-Khidmah
Bab VI Hal yang Berkenaan dengan Keluarga Hadlrotus Syaikh Achmad Asrori al Ishaqi RA.
Bab VII Penutup
Bab VI Hal yang Berkenaan dengan Keluarga Hadlrotus Syaikh Achmad Asrori al Ishaqi RA.
Bab VII Penutup
Pasal 2
Isi beserta uraian sebagaimana tersebut dalam pasal 1 kesepakatan ini, terdapat dalam Naskah LIMA PILAR yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari/dengan Ketetapan ini.
Pasal 3
Dengan adanya Ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam-dan tidak bertentangan dengan isi Ketetapan ini, dapat diatur oleh serta berdasarkan musyawarah dan kemufakatan Majelis Penentu Kebijakan yang anggotanya terdiri dari wakil masing-masing ke LIMA PILAR.
Pasal 4
Menugaskan dan memberi kewenangan serta kekuasan kepada Majelis Penentu Kebijakan untuk mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dan juga bagian Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan ini.
Pasal 5
Kesepakatan ini disahkan pada tanggal ditetapkan dan mulai berlaku pada saat dilaksanakannya ketentuan sebagaimana termuat dalam Pasal 4 Ketetapan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar